PSAK ETAP

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabiitas Publik (PSAK ETAP) akan diberlakukan per 1 Januari 2011, meskipun penerapan lebih awal juga diperkenankan yaitu untuk penyusunan laporan keuangan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2010. PSAK ETAP memberikan peluang kemudahan bagi entitas yang tidak memiliki akuntanbilitas publik secara signifikan dan tidak menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum bagi pengguna eksternal.

PSAK ETAP merupakan bentuk PSAK yang lebih sederhana dibanding dengan PSAK Umum. PSAK Umum secara bertahap sedang dilakukan perubahan dengan mengadopsi penuh International Financial Reporting Standard (IFRS) karena pada tahun 2012 Indonesia sudah harus menerapkan PSAK yang sudah terkonvergensi dengan IFRS.

Seperti yang kita ketahui bahwa Indonesia adalah anggota G20, dan hasil kesepakatan dari pertemuan pemimpin negara G20 di Washington DC tanggal 15 Nopember 2008 adalah ‘strengthening Transparancy and Accountability’, dilanjutkan pertemuan G20 di London tanggal 2 April 2009 yang menyepakati untuk melakukan konvergensi ke IFRS.

Sehingga pada tahun 2012 akan ada beberapa standar akuntansi yang disiapkan sesuai dengan jenis entitasnya, seperti berikut :

Jenis SAK Entitas
SAK Umum  

Entitas berorientasi Laba dan memiliki akuntabilitas publik

PSAK berbasis IFRS
PSAK tidak berbasis IFRS, misal : 

PSAK Syariah

 

Entitas yang melakukan transaksi syariah

SAK ETAP Entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik
SAK Entitas Nirlaba Entitas yang tidak berorientasi laba

 

Bagi entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik secara signifikan harus segera memilih apakah menggunakan PSAK Umum atau PSAK ETAP. Keputusan ini menjadi sangat penting karena jika pada tahun 2011 entitas tersebut memilih PSAK Umum maka tidak ada peluang lagi untuk mengubah ke PSAK ETAP. Sebagai standar yang lebih sederhana dibanding PSAK Umum, maka PSAK ETAP justru akan membantu perusahaan kecil dan menengah untuk lebih menyederhanakan pelaporan keuangannya. Sedangkan entitas yang memiliki akuntabilitas publik harus menggunakan PSAK Umum, kecuali otoritas berwenang mengatur penggunaan PSAK ETAP, seperti BPR. Menurut Surat Edaran Bank Indonesia No. 11/37/DKBU,menetapkan bahwa standar akuntansi keuangan bagi BPR adalah SAK ETAP.

Pada pendidikan tinggi, khususnya program studi akuntansi, dalam kurikulumnya pasti memberikan mata kuliah ‘Financial Accounting’, mulai dari elementary sampai advanced. Jika dalam Silabusnya belum memuat hasil konvergensi PSAK Umum dengan IFRS, dan PSAK ETAP maka perlu dilakukan revisi silabusnya. Mahasiswa harus mendapatkan informasi dan pemahaman menyeluruh tentang standarakuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia.

Sebagai akuntan pendidik, kita dituntut pula untuk mengupdate pengetahuan (akuntansi) agar kita sebagai pendidik dapat memberikan yang terbaik dan terlengkap kepada anak didiknya.

http://blog.stie-mce.ac.id/istutik/2010/11/16/respon-akuntan-pendidik-atas-penerapan-psak-umum-dan-psak-etap/

Leave a comment